Pengertian Hak
Pengertian Hak menurut beberapa ahli sebagai berikut.
1.Prof.Dr.Notonegoro
Menurut Prof.Dr.Notonegoro,hak adalah kekuasaan untuk menerima atau dilakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dalat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada perinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya.
Komentar
Posting Komentar